Tentang Kalkulator Gaji
Diperbarui: Mei 2026
Apa ini?
Kalkulator Gaji adalah alat gratis untuk menghitung gaji bersih (take-home pay) di Indonesia, lengkap dengan rincian PPh 21 dan BPJS. Cukup masukkan gaji bruto bulanan dan status PTKP — hasil muncul dalam hitungan detik.
Apa yang dihitung?
- PPh 21 menggunakan tarif progresif UU HPP 7/2021 (berlaku sejak 2022).
- BPJS Kesehatan (1% karyawan, 4% perusahaan, ceiling Rp 12 juta).
- BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JP, JKK, JKM — sesuai tarif terbaru.
- Biaya jabatan 5% dari bruto, maks Rp 500.000/bulan.
- PTKP sesuai status (TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3).
- Total beban perusahaan (gaji + kontribusi BPJS pemberi kerja).
Catatan penting
⚠️ Tentang TER (Tarif Efektif Rata-rata)
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan tabel TER (Kategori A/B/C). Kalkulator ini menampilkan perhitungan tahunan dengan tarif progresif — yaitu yang menjadi acuan rekonsiliasi pajak di akhir tahun. Pemotongan bulanan via TER mungkin sedikit berbeda, tetapi total tahunan sama.
Sumber data
- UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- PMK 168/PMK.010/2023 (TER PPh 21)
- Peraturan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
Disclaimer
Kalkulator ini disediakan apa adanya untuk tujuan edukasi dan estimasi. Untuk keputusan finansial penting, konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat berdasarkan hasil kalkulator ini.